PASURUAN - Rutinitas kegiatan setiap hari Jum'at dalam rangka mendengar keluh kesah Masyarakat di wilayah Kabupaten Pasuruan, Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. menggelar acara Jum'at Curhat bersama Masyarakat Kecamatan Gempol, bertempat di Masjid Darut Taqwa Area Pondok Darut Taqwa, Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada pukul 09.00 WIB, Jum'at (09/06/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh PJU Polres Pasuruan, Kapolsek Gempol, Danramil Gempol, Camat Gempol, Kades se-Kecamatan Gempol, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Carat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta Masyarakat Desa Carat.
Sambutan diawali oleh Kapolres Pasuruan, Dia mengucapkan terima kasih atas kehadirannya kepada para undangan serta masyarakat yang telah hadir dalam acara Jum'at Curhat hari ini.
"Acara hari ini bisa kita jadikan ajang untuk menjaring informasi dalam menjaga Kamtibmas yang ada di wilayah Kecamatan Gempol, agar tetap dalam situasi yang aman dan kondusif, " ucapnya.
Selanjutnya dalam sesi tanya jawab, Kades Bulusari Siti Nurhayati menjelaskan terkait penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkoba yang ada di wilayahnya.
"Kami mewakili masyarakat di Desa Bulusari meminta kepada Bapak Kapolres Pasuruan, agar pelaku penyalahgunaan Narkoba saat tertangkap jangan di lepaskan kembali, kami harap agar petugas yang melakukan penangkapan jangan mau di suap untuk membebaskan pelaku, karena pelaku akan mengulangi perbuatannya dan berpotensi mengajak warga yang lain terutama para remaja untuk mengkonsumsi Narkoba, " ungkapnya.
Kapolres Pasuruan menjawab, Polres Pasuruan sudah mencanangkan terkait Darurat Narkoba dan Perangi Narkoba, sehingga setiap hari selalu melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan bila menemukan pelaku dan barang buktinya. Di sisi lain, peran serta orang tua sangat dibutuhkan dalam mendidik anaknya agar tidak sampai terpengaruh pergaulan seperti penyalahgunaan Narkoba.
"Dan Polres Pasuruan selalu menekankan kepada setiap anggota polres Pasuruan agar tidak terlibat penyalahgunaan Narkoba. Dan apabila ditemukan ada anggota Polri yang terlibat Narkoba maka akan diproses oleh pihak Propam, bahkan bisa dilakukan pemecatan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), " jawab AKBP Bayu.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
Kemudian salah seorang warga bernama Rere menanyakan perihal pengurusan pembuatan SIM di Polres Pasuruan.
"Proses pengurusan SIM di Polres Pasuruan kenapa membutuhkan waktu lama dan kenapa ketika ada petugas Polisi yang sedang melakukan pemeriksaan SIM kepada warga masih menanyakan lagi KTP nya, padahal di SIM tersebut sudah ada data KTP nya, " tanyanya.
Kapolres Pasuruan menjawab, "Petugas saat menanyakan perihal KTP itu hanya bertujuan untuk bahan perbandingan saja, apakah benar-benar orang tersebut yang punya SIM sudah sesuai dengan data yang ada di KTP, " tandasnya. (*)